Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan izin atau persetujuan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya izin atau persetujuan, yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan namun belum memenuhi kelengkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 akan diproses setelah melengkapi persyaratan. (2) Permohonan izin atau persetujuan yang telah ditolak karena melakukan kegiatan sebelum terbitnya izin atau persetujuan dapat mengajukan izin atau persetujuan kembali berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction