Correct Article 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Permohonan izin atau persetujuan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya izin atau persetujuan, yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan namun belum memenuhi kelengkapan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 akan diproses setelah melengkapi persyaratan.
(2) Permohonan izin atau persetujuan yang telah ditolak karena melakukan kegiatan sebelum terbitnya izin atau persetujuan dapat mengajukan izin atau persetujuan kembali berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
