Correct Article 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Current Text
Dalam hal Menteri menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c:
a. Menteri memberitahukan alasan penolakan permohonan secara tertulis kepada pemohon;
b. pemohon izin atau persetujuan harus melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula; dan
c. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin dan/atau persetujuan bidang Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Your Correction
