Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Tim Verifikasi kepada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan intern untuk dilakukan reviu. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian proses Verifikasi dengan prosedur pelaksanaan Verifikasi. (3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan intern kepada Tim Verifikasi.
Your Correction