Correct Article 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan melalui pemeriksaan:
a. kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek:
1. lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air;
2. manfaat sosial ekonomi; dan
3. rencana tata ruang wilayah; dan
b. kelaikan teknis atas konstruksi yang telah terbangun.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang meliputi:
a. unit kerja yang mempunyai tugas di bidang hukum;
b. unit kerja yang mempunyai tugas di bidang pembinaan teknik Sumber Daya Air; dan
c. unit kerja terkait.
(4) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan peninjauan lapangan bersama dengan balai besar wilayah sungai/balai wilayah sungai pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional dan/atau balai teknik terkait.
(5) Pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk kegiatan Pengalihan Alur Sungai dilakukan uji coba aliran Air sungai pada ruas sungai baru bersama dengan balai besar wilayah sungai/balai wilayah sungai pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional dan/atau balai teknik terkait.
Your Correction
