Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pemohon tidak dapat melengkapi analisis hidrologi dan hidraulika sebelum Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan Pasal 10 ayat (1) huruf d, pemohon harus memberikan justifikasi teknis. (2) Justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. alasan tidak dapat melengkapi analisis hidrologi dan hidraulika sebelum Pengalihan Alur Sungai; b. asumsi situasi dan dimensi alur ruas sungai lama serta data pendukungnya; dan c. analisis hidrologi dan hidraulika terhadap fungsi pengaliran sungai baru melalui suatu pemodelan hidrologi dan hidraulika dengan debit kala ulang tertentu sesuai lokasi sungai yang bersangkutan.
Your Correction