Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Current Text
Selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, pemohon harus menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan kewajiban sebagai berikut:
a. menyerahkan ruas sungai baru dengan daya tampung minimal sebesar daya tampung sungai yang dialihkan alurnya;
b. menyatakan lahan yang dimanfaatkan untuk ruas sungai baru tidak dalam sengketa atau permasalahan hukum serta memiliki alas hak;
c. menyerahkan dokumen hak atas tanah pengganti untuk ruas sungai baru atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
d. menyelesaikan dampak permasalahan sosial akibat Pengalihan Alur Sungai.
Your Correction
