Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang diajukan oleh badan hukum INDONESIA, Badan Usaha, atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d harus dilengkapi dengan persyaratan: a. peta lokasi sungai yang telah dialihkan alurnya dan ruas sungai baru; b. hitungan luas dan panjang alur sungai yang dialihkan alurnya dan luas dan panjang alur sungai baru; c. sertifikat hak atas tanah untuk ruas sungai baru atas nama pemohon; d. analisis hidrologi dan hidraulika fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai melalui pemodelan hidrologi dan hidraulika; dan e. analisis pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka Air banjir di hulu dan hilir lokasi pengalihan, serta pengaruh perubahan dasar sungai akibat Pengalihan Alur Sungai terhadap kestabilan tebing/bangunan sungai di hulu dan hilir lokasi pengalihan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa: a. gambar teknis (as built drawing) konstruksi ruas sungai baru; b. pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; c. surat keterangan telah mengalihkan alur sungai tanpa persetujuan; d. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh instansi membidangi penataan ruang; e. persetujuan lingkungan; dan f. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun tersebut memberi manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain.
Your Correction