Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang diajukan oleh badan hukum INDONESIA, Badan Usaha, atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d harus dilengkapi dengan persyaratan:
a. peta lokasi sungai yang telah dialihkan alurnya dan ruas sungai baru;
b. hitungan luas dan panjang alur sungai yang dialihkan alurnya dan luas dan panjang alur sungai baru;
c. sertifikat hak atas tanah untuk ruas sungai baru atas nama pemohon;
d. analisis hidrologi dan hidraulika fungsi pengaliran
sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai melalui pemodelan hidrologi dan hidraulika; dan
e. analisis pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka Air banjir di hulu dan hilir lokasi pengalihan, serta pengaruh perubahan dasar sungai akibat Pengalihan Alur Sungai terhadap kestabilan tebing/bangunan sungai di hulu dan hilir lokasi pengalihan.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa:
a. gambar teknis (as built drawing) konstruksi ruas sungai baru;
b. pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat keterangan telah mengalihkan alur sungai tanpa persetujuan;
d. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh instansi membidangi penataan ruang;
e. persetujuan lingkungan; dan
f. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun tersebut memberi manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain.
Your Correction
