Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh badan hukum, badan sosial, atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan melalui surat permohonan yang memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan penggunaan Sumber Daya Air;
c. lokasi penggunaan Sumber Air dan/atau pengambilan Air;
d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang digunakan;
e. jangka waktu yang diperlukan untuk penggunaan Sumber Daya Air; dan
f. jenis prasarana dan teknologi yang digunakan.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa:
a. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah
terbangun;
b. persetujuan lingkungan;
c. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh instansi membidangi penataan ruang;
d. surat pernyataan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun tersebut memberi manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain;
e. berita acara konsultasi publik atas penggunaan Sumber Daya Air; dan
f. surat pernyataan telah membangun konstruksi dan/atau menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air tanpa persetujuan dan bersedia mengikuti ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
