Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh badan hukum, badan sosial, atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan melalui surat permohonan yang memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan penggunaan Sumber Daya Air; c. lokasi penggunaan Sumber Air dan/atau pengambilan Air; d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang digunakan; e. jangka waktu yang diperlukan untuk penggunaan Sumber Daya Air; dan f. jenis prasarana dan teknologi yang digunakan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa: a. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun; b. persetujuan lingkungan; c. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh instansi membidangi penataan ruang; d. surat pernyataan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun tersebut memberi manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain; e. berita acara konsultasi publik atas penggunaan Sumber Daya Air; dan f. surat pernyataan telah membangun konstruksi dan/atau menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air tanpa persetujuan dan bersedia mengikuti ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction