Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang
termasuk proyek strategis nasional diajukan melalui surat permohonan yang memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
c. lokasi pengusahaan Sumber Air dan/atau pengambilan Air;
d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang diusahakan;
e. jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan Sumber Daya Air; dan
f. jenis prasarana dan teknologi yang digunakan.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa:
a. persetujuan lingkungan; dan
b. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun.
Your Correction
