Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diajukan melalui surat permohonan yang memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air; c. lokasi pengusahaan Sumber Air dan/atau pengambilan Air; d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang diusahakan; e. jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan Sumber Daya Air; dan f. jenis prasarana dan teknologi yang digunakan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa: a. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun; b. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh instansi membidangi penataan ruang; c. persetujuan lingkungan; d. surat pernyataan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun tersebut memberi manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain; e. berita acara konsultasi publik atas pengusahaan Sumber Daya Air; dan f. Surat pernyataan telah membangun konstruksi dan/atau menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air tanpa izin dan bersedia mengikuti ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction