Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya Air pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri. (2) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya izin atau persetujuan. (3) Kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konstruksi yang dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pengusahaan Sumber Daya Air; b. penggunaan Sumber Daya Air; atau c. Pengalihan Alur Sungai.
Your Correction