TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Tahapan penetapan Proyek Prakarsa terdiri atas:
a. penetapan izin prinsip; dan
b. penetapan izin prakarsa.
(2) Izin prinsip dan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penetapan izin prinsip dilakukan dengan tahapan:
a. penyampaian permohonan penetapan izin prinsip;
b. evaluasi awal; dan
c. penerbitan izin prinsip.
(1) Untuk mendapatkan izin prinsip, Badan Usaha menyampaikan permohonan dalam bentuk surat pernyataan maksud kepada Menteri.
(2) Surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. dokumen kajian awal kelayakan; dan
b. dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha.
(3) Sebelum menyampaikan surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat mengajukan permintaan konfirmasi terkait rencana pengajuan Proyek Prakarsa kepada Menteri untuk memastikan belum ada proyek serupa yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah atau yang sudah diajukan oleh badan usaha lain.
(1) Surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diajukan oleh 1 (satu) Badan Usaha atau gabungan beberapa Badan Usaha yang membentuk konsorsium.
(2) Dalam hal Badan Usaha membentuk konsorsium, usulan Proyek Prakarsa dilengkapi dengan perjanjian konsorsium yang dibuat di hadapan notaris dan memuat paling sedikit:
a. nama pimpinan konsorsium;
b. nama anggota konsorsium;
c. porsi kepemilikan saham masing-masing anggota konsorsium; dan
d. pembagian tugas masing-masing anggota konsorsium.
(3) Pimpinan konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a menguasai mayoritas porsi kepemilikan saham dari konsorsium.
(4) Pimpinan konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat berubah sampai ditandatanganinya perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
(1) Dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. kajian teknis;
b. kajian ekonomi dan komersial; dan
c. kerangka acuan penyusunan dokumen Studi Kelayakan.
(2) Rincian dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. akta perjanjian pembentukan konsorsium dalam hal Badan Usaha berbentuk konsorsium;
b. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha berikut perubahannya dalam hal terdapat perubahan;
c. pengalaman perusahaan dalam penyiapan dan/atau pembiayaan Pengusahaan Jalan Tol dan/atau penyediaan infrastruktur; dan
d. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan Badan Usaha;
e. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan penyertaan ekuitas dari induk perusahaan; dan
f. surat pernyataan di atas materai tentang kebenaran dokumen yang diserahkan serta tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki dan atau yang dikonsorsiumkan.
(2) Dalam hal Badan Usaha didirikan kurang dari 3 (tiga) tahun dan/atau kemampuan finansialnya tidak mencukupi persyaratan kemampuan finansial, Badan Usaha juga harus menyerahkan dokumen berupa dukungan keuangan dari pemegang saham mayoritas atau Badan Usaha induk dengan melampirkan paling sedikit laporan keuangan pemegang saham mayoritas atau Badan Usaha induk yang telah diaudit untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir.
Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terhadap dokumen kajian awal kelayakan yang disampaikan oleh Badan Usaha dengan tahapan:
a. pengecekan kelengkapan dokumen kajian awal kelayakan serta dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha; dan
b. evaluasi terhadap dokumen kajian awal kelayakan serta dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha.
(1) Pengecekan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak surat pernyataan maksud diterima.
(2) Berdasarkan pengecekan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri menyatakan:
a. dokumen belum lengkap; atau
b. dokumen lengkap.
(3) Dalam hal dokumen dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Usaha untuk melengkapi dokumen paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan.
(4) Dalam hal Badan Usaha tidak dapat melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), permohonan izin prinsip yang disampaikan Badan Usaha dinyatakan tidak dilanjutkan.
(5) Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan evaluasi awal.
(1) Evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan terhadap:
a. dokumen kajian awal kelayakan; dan
b. dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha.
(2) Evaluasi awal terhadap dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. kajian teknis, meliputi:
1. kesesuaian lokasi Proyek Prakarsa dengan rencana pengembangan kawasan;
2. alternatif rute;
3. kajian jaringan jalan dengan biaya pengadaan tanah;
4. kajian lalu lintas termasuk penyelesaian kemacetan lalu lintas; dan
5. kondisi lokasi Proyek Prakarsa yang diusulkan dan kesesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan Proyek Prakarsa;
b. kajian ekonomi dan komersial, meliputi:
1. kajian terkait permintaan;
2. kajian struktur pendapatan;
3. analisis biaya manfaat sosial; dan
4. analisis keuangan; dan
c. kerangka acuan penyusunan dokumen Studi Kelayakan memuat rencana jadwal penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan rencana aksi kegiatan yang akan dilaksanakan.
(3) Evaluasi awal terhadap dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan berdasarkan kriteria evaluasi prakualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pelelangan Pengusahaan Jalan Tol.
(4) Evaluasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan usulan Proyek Prakarsa telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(5) Evaluasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi awal terdapat dokumen yang perlu diperbaiki, Menteri atau pihak yang
diberikan wewenang oleh Menteri memberitahukan kepada Badan Usaha untuk memperbaiki dokumen paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan.
(2) Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan evaluasi awal terhadap perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak dokumen perbaikan diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri memberitahukan kepada Badan Usaha bahwa permohonan izin prinsip yang disampaikan Badan Usaha tidak dilanjutkan.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi awal usulan Proyek Prakarsa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri menerbitkan surat izin prinsip.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi awal usulan Proyek Prakarsa tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Badan Usaha.
(1) Surat izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memuat ketentuan sebagai berikut:
a. penetapan Badan Usaha sebagai Pemrakarsa;
b. menyatakan bahwa Pemrakarsa diberikan hak eksklusif untuk menyelesaikan dokumen Studi Kelayakan paling lama 6 (enam) bulan atau selama jangka waktu yang ditetapkan Menteri;
c. kewajiban untuk menyampaikan usulan bentuk kompensasi;
d. kewajiban penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan hal yang perlu ditindaklanjuti dalam dokumen Studi Kelayakan; dan
e. hasil evaluasi awal atas dokumen kajian awal kelayakan.
(2) Hak eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jaminan tidak diterbitkannya surat izin prinsip atas Proyek Prakarsa yang sama kepada badan usaha lain oleh Menteri.
(3) Bentuk kompensasi yang dapat diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pemberian Hak Menyamakan Penawaran, sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan;
atau
c. Pembelian Prakarsa, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang.
(4) Dalam hal Menteri menerima lebih dari 1 (satu) usulan Proyek Prakarsa untuk ruas yang sama sebelum surat izin prinsip diterbitkan, surat izin prinsip akan diberikan kepada Badan Usaha berdasarkan hasil evaluasi awal yang menunjukkan manfaat paling besar bagi negara.
(1) Setelah mendapatkan surat izin prinsip, Pemrakarsa menyusun dokumen Studi Kelayakan yang terdiri atas penyempurnaan data yang terdapat di dalam dokumen kajian awal kelayakan sesuai kondisi terkini dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan Pengusahaan Jalan Tol, termasuk penyelesaian hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
(2) Dokumen Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. penyempurnaan dan pemutakhiran dokumen kajian awal kelayakan yang paling sedikit terdiri atas:
1. kajian hukum dan kelembagaan;
2. kajian teknis;
3. kajian ekonomi dan komersial;
4. kajian lingkungan dan sosial;
5. kajian bentuk Pengusahaan Jalan Tol;
6. kajian risiko;
7. kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah; dan
8. kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
b. pernyataan bahwa Proyek Prakarsa layak secara ekonomi dan finansial sehingga tidak membutuhkan Dukungan Pemerintah;
c. pernyataan bahwa perkiraan biaya yang tercantum dalam dokumen Studi Kelayakan telah mencakup seluruh biaya Pengusahaan Jalan Tol, sehingga tidak dimungkinkan adanya penambahan lingkup Pengusahaan Jalan Tol kecuali atas permintaan Menteri;
d. kajian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. kajian pengadaan tanah dan permukiman kembali yang menghasilkan dokumen perencanaan pengadaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam penyusunan dokumen Studi Kelayakan, Pemrakarsa menyampaikan rencana kerja dan laporan kemajuan pelaksanaan secara periodik kepada Menteri.
(1) Berdasarkan penetapan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Badan Usaha
menyampaikan permohonan penetapan izin prakarsa kepada Menteri.
(2) Penetapan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penyampaian permohonan penetapan izin prakarsa;
b. evaluasi akhir; dan
c. penerbitan izin prakarsa.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) dibuat dalam bentuk surat penyampaian proposal Proyek Prakarsa.
(2) Surat penyampaian proposal Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat usulan bentuk kompensasi.
(3) Penyampaian proposal Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan:
a. salinan surat izin prinsip;
b. dokumen Studi Kelayakan;
c. dokumen paling mutakhir yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha; dan
d. usulan dokumen pengadaan badan usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol berdasarkan standar dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pemrakarsa tidak menyampaikan proposal Proyek Prakarsa sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat izin prinsip, Menteri menyampaikan pemberitahuan pencabutan surat izin prinsip termasuk hak eksklusif kepada Pemrakarsa.
Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan evaluasi akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b terhadap dokumen proposal Proyek Prakarsa yang disampaikan oleh Pemrakarsa dengan tahapan:
a. pengecekan kelengkapan dokumen proposal Proyek Prakarsa; dan
b. evaluasi terhadap dokumen proposal Proyek Prakarsa.
(1) Pengecekan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak proposal Proyek Prakarsa diterima.
(2) Berdasarkan pengecekan kelengkapan dokumen proposal Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri menyatakan:
a. dokumen belum lengkap; atau
b. dokumen lengkap
(3) Dalam hal dokumen dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemrakarsa untuk melengkapi dokumen paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan.
(4) Dalam hal Pemrakarsa tidak dapat melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan izin prakarsa yang disampaikan Pemrakarsa dinyatakan tidak dilanjutkan.
(5) Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan evaluasi akhir.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi akhir proposal Proyek Prakarsa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9), Menteri menerbitkan surat izin prakarsa.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi akhir proposal Proyek Prakarsa tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(9), Menteri
menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Pemrakarsa.
(1) Surat izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) memuat ketentuan paling sedikit sebagai berikut:
a. persetujuan atas dokumen Studi Kelayakan;
b. penetapan usulan Proyek Prakarsa sebagai Pengusahaan Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha;
c. penetapan bentuk kompensasi;
d. penetapan mekanisme pendanaan pengadaan tanah;
dan
e. pemenuhan persyaratan prakualifikasi pengadaan badan usaha jalan tol.
(2) Menteri dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap dokumen Proyek Prakarsa termasuk melakukan perubahan yang dianggap perlu terkait proses pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tanpa persetujuan dari Pemrakarsa.
(1) Setelah penerbitan surat izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melaksanakan:
a. persiapan proses pengadaan tanah termasuk pengajuan penetapan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. proses pengusulan Proyek Prakarsa ke dalam daftar rencana kerja sama pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. proses pengusulan Jaminan Pemerintah kepada badan usaha penjaminan infrastruktur dalam hal Proyek Prakarsa memerlukan Jaminan Pemerintah.
(2) Pengadaan Badan Usaha dalam Pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan setelah:
a. usulan penetapan lokasi telah disampaikan Menteri kepada gubernur;
b. Proyek Prakarsa telah ditetapkan di dalam daftar rencana kerja sama pemerintah dengan badan usaha oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
c. Menteri mengajukan permohonan awal untuk memperoleh Jaminan Pemerintah kepada badan usaha penjaminan infrastruktur dalam hal Proyek Prakarsa memerlukan Jaminan Pemerintah.
Mekanisme dan bagan alir penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.