GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
(1) Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dan danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.
(2) Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau bertujuan agar:
a. fungsi sungai dan danau tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya;
b. kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dan danau dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau; dan
c. daya rusak air sungai dan danau terhadap lingkungannya dapat dibatasi.
(1) Sempadan sungai meliputi ruang di kiri dan kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul.
(2) Garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan pada:
a. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan;
c. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
d. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan;
e. sungai yang terpengaruh pasang air laut; dan
f. mata air.
(3) Tanggul sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), merupakan bangunan penahan banjir yang terbuat dari timbunan tanah.
(1) Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditentukan:
a. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
b. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal
kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan
c. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
(1) Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. sungai besar dengan luas daerah aliran sungai lebih besar dari 500 (lima ratus) Km2; dan
b. sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) Km2.
(2) Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
(3) Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk mengendalikan banjir, ruang antara tepi palung sungai dan tepi dalam kaki tanggul merupakan bantaran sungai, yang berfungsi sebagai ruang penyalur banjir.
Penentuan garis sempadan sungai yang terpengaruh pasang air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan cara yang sama dengan penentuan garis sempadan sungai sesuai Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 yang diukur dari tepi muka air pasang rata- rata.
Garis sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 (dua ratus) meter dari pusat mata air.
(1) Garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
(2) Muka air tertinggi yang pernah terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi batas badan danau.
(3) Badan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan ruang yang berfungsi sebagai wadah air.
Penetapan garis sempadan sungai dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
dan
c. bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(1) Penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan berdasarkan kajian penetapan sempadan sungai.
(2) Dalam penetapan garis sempadan sungai harus dipertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai.
(3) Kajian penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai batas ruas sungai yang ditetapkan letak garis sempadan serta rincian jumlah dan jenis bangunan yang terdapat di dalam sempadan.
(4) Kajian penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
(5) Tim kajian penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), beranggotakan wakil dari instansi teknis dan unsur masyarakat.
(1) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat , menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi:
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; dan
e. bangunan ketenagalistrikan.
Tatacara penetapan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan garis sempadan danau dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk danau yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, danau yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota, danau yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(1) Penetapan garis sempadan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan berdasarkan kajian penetapan sempadan danau.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pola pengelolaan sumber daya air dan harus mempertimbangkan karakterisktik danau, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan kegiatan operasi dan pemeliharaan danau.
(3) Dalam hal danau berada di dalam kawasan hutan, kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang membidangi kehutanan.
(4) Batas garis sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi badan danau.
(5) Dalam hal terdapat pulau di tengah danau, seluruh luasan pulau merupakan daerah tangkapan air danau dengan sempadan danau di dalamnya.
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannnya.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur instansi teknis dan unsur masyarakat di sekitar atau sekeliling danau.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat , menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan danau maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan danau.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan danau untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi:
a. prasarana sumber daya air;
b. jalanakses, jembatan, dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan;
f. prasarana dan sarana sanitasi; dan
g. bangunan ketenagalistrikan.
Tatacara penetapan sempadan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk:
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan
f. bangunan ketenagalistrikan.
(2) Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan:
a. menanam tanaman selain rumput;
b. mendirikan bangunan; dan
c. mengurangi dimensi tanggul.
(1) Sempadan danau hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. pariwisata;
c. olah raga; dan/atau
d. aktivitas budaya dan keagamaan.
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. jalan akses, jembatan, dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan;
f. prasarana dan sarana sanitasi; dan
g. bangunan ketenagalistrikan.
(4) Selain pembatasan pemanfaatan sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada sempadan danau dilarang untuk:
a. mengubah letak tepi danau;
b. membuang limbah;
c. menggembala ternak; dan
d. mengubah aliran air masuk atau ke luar danau.
(1) Pemanfaatan sempadan sungai dan sempadan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.