Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mewujudkan penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan pembangunan SPBE, perlu dibentuk Tim Koordinasi SPBE. (2) Tim Koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim pengarah; b. tim pelaksana; dan c. sekretariat. (3) Kapasitas kepemimpinan, pengetahuan, dan praktik terbaik Tim Koordinasi SPBE perlu diperkuat atau ditingkatkan melalui sosialisasi, diskusi, pelatihan, dan studi banding. (4) Keanggotaan Tim Koordinasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction