Correct Article 27
PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. lembaga pelaksana Audit TIK pemerintah; atau
b. lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan intern Kementerian.
(3) Audit TIK dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Ketentuan pelaksanaan koordinasi Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Your Correction
