Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan layanan SPBE. (2) Pelaksanaan manajemen layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses: a. pelayanan kepada pengguna SPBE; b. pengoperasian Layanan SPBE; dan c. pengelolaan Aplikasi SPBE.
Your Correction