Correct Article 24
PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Manajemen layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan layanan SPBE.
(2) Pelaksanaan manajemen layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses:
a. pelayanan kepada pengguna SPBE;
b. pengoperasian Layanan SPBE; dan
c. pengelolaan Aplikasi SPBE.
Your Correction
