Correct Article 23
PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh tim koordinasi SPBE.
(2) Pelaksanaan manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses:
a. perencanaan;
b. analisis;
c. pengembangan;
d. implementasi; dan
e. pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Your Correction
