Correct Article 21
PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf
e dikoordinasikan oleh unit kerja di Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana dan unit organisasi yang menjalankan fungsi pengembangan sumber daya manusia bersama dengan unit kerja di Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.
(2) Pelaksanaan manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses:
a. Perencanaan;
b. Pengembangan;
c. Pembinaan; dan
d. pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE.
Your Correction
