Correct Article 20
PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh seluruh pemilik aset teknologi informasi dan komunikasi di Kementerian.
(2) Pelaksanaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
Your Correction
