Correct Article 18
PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. unit organisasi;
b. unit kerja;
c. unit pelaksana teknis; dan
d. pihak eksternal.
(2) Pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan mitra kerja dan penyedia barang/jasa di Kementerian.
Your Correction
