Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. unit organisasi; b. unit kerja; c. unit pelaksana teknis; dan d. pihak eksternal. (2) Pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan mitra kerja dan penyedia barang/jasa di Kementerian.
Your Correction