Correct Article 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf g digunakan oleh Kementerian untuk memberikan Layanan SPBE.
(2) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Unit organisasi atau unit kerja dapat melakukan pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE sesuai dengan tugas dan fungsinya setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal atas pertimbangan
unit kerja di Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.
(4) Dalam hal Aplikasi Umum Kementerian telah tersedia, unit organisasi, unit kerja, dan unit pelaksana teknis harus menggunakan Aplikasi Umum Kementerian.
(5) Hak cipta atas Aplikasi SPBE beserta kelengkapannya yang dibangun dan/atau dikembangkan atas biaya Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi milik Kementerian dan tidak dapat digunakan di luar Kementerian tanpa izin dari unit kerja di Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.
(6) Aplikasi SPBE berbasis web harus dipasang pada Pusat Data.
Your Correction
