Correct Article 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e mencakup semua jenis Data dan Informasi yang dimiliki oleh Kementerian dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola oleh Unit Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan data Kementerian berdasarkan pada prinsip Satu Data INDONESIA.
Your Correction
