Correct Article 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dilakukan reviu 1 (satu) tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja di Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi bersama dengan unit kerja di Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana.
Your Correction
