Correct Article 9
PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf d disusun dengan tujuan memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan Informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
(2) Proses Bisnis disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.
(3) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit organisasi, unit kerja, dan unit pelaksana teknis dan dikoordinasikan oleh unit kerja di Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi bersama dengan unit kerja di Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana.
(4) Menteri MENETAPKAN skala prioritas pembenahan Proses Bisnis berdasarkan dampak manfaat bisnis dan upaya implementasinya yang akan dijadikan acuan untuk menentukan skala prioritas Aplikasi SPBE yang dibutuhkan.
(5) Dalam menyusun Proses Bisnis, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
