Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsitektur SPBE disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja di Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.
Your Correction