Article 36
Pelaku yang terlibat dalam pelaksanaan Kontrak paling sedikit terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. Konsultan Manajemen Konstruksi atau Tim Teknis;
dan
d. Penyedia jasa pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) yang terdiri atas:
1. unit perancang;
2. unit pelaksana proyek;
3. unit pengendali mutu; dan
4. unit keselamatan konstruksi.
14. Judul Bagian Keenam Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: