TATA CARA PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
Advokasi Hukum dilakukan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum dan opini hukum;
b. pendampingan perkara pidana;
c. penyelesaian perkara perdata;
d. penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara;
e. penyelesaian perkara Uji Materiil;
f. penyelesaian sengketa persaingan usaha;
g. penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
h. penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik;
i. penyelesaian sengketa arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan; dan/atau
j. pendampingan saksi atau ahli.
(1) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada:
a. Kementerian;
b. Menteri;
c. unit organisasi;
d. UPT;
e. Pejabat;
f. Pegawai ASN; atau
g. Purnabakti.
(2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk Pegawai ASN kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang ditugaskan dan/atau diperbantukan di Kementerian.
(1) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum.
(2) Dalam hal Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum, harus berkoordinasi dengan Biro Hukum.
(1) Advokasi Hukum dilaksanakan berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh UPT, Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti kepada kepala Biro Hukum, pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum, dan/atau kepala UPT sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal mendesak, permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau melalui media elektronik.
(3) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dengan permohonan secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(4) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diajukan dengan melampirkan kronologis Permasalahan Hukum yang dihadapi dan data yang diperlukan.
(5) Dalam memberikan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(1) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sampai dengan huruf i ditindaklanjuti dengan penerbitan surat kuasa.
(2) Dalam hal surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum diterbitkan, Advokasi Hukum dapat dilaksanakan berdasarkan surat perintah dan/atau surat tugas.
(3) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf j ditindaklanjuti dengan surat perintah dan/atau surat tugas.
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) ditandatangani oleh:
a. Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, untuk perkara dengan Kementerian sebagai subjek;
b. Menteri, untuk perkara dengan Menteri sebagai subjek;
c. pimpinan unit organisasi atau sekretaris unit organisasi atas nama pimpinan unit organisasi,
untuk perkara dengan unit organisasi sebagai subjek;
d. kepala UPT, untuk perkara dengan UPT sebagai subjek; atau
e. Pejabat, Pegawai ASN, atau Purnabakti yang berperkara.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d harus mengikutsertakan Pejabat atau Pegawai ASN yang mengetahui permasalahan terkait.
(1) Surat perintah dan/atau surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Advokasi Hukum berupa pendampingan perkara pidana, surat perintah dan/atau surat tugas diterbitkan oleh kepala Biro Hukum atau pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum.
Advokasi Hukum berupa Konsultasi Hukum dan Opini Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dengan pemberian pertimbangan hukum kepada Pejabat, Pegawai ASN dan/atau Purnabakti yang menghadapi Permasalahan Hukum terkait pekerjaan/ jabatan.
(1) Advokasi Hukum berupa pendampingan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti yang menghadapi Permasalahan Hukum terkait pekerjaan atau jabatan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
(2) Pendampingan perkara pidana dilaksanakan melalui konsultasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum acara pidana dan materi dugaan tindak pidana.
(3) Dalam melakukan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit kepatuhan intern dan Inspektorat Jenderal Kementerian serta instansi terkait.
(4) Pendampingan perkara pidana kepada Menteri, Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti di sekretariat jenderal dapat diberikan oleh Biro Hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Pendampingan perkara pidana kepada Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti di luar sekretariat jenderal diberikan oleh Unit Pelayanan Advokasi Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Biro Hukum.
(1) Dalam melakukan penyelesaian perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(2) Advokasi Hukum berupa penyelesaian perkara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat, dan saran di bidang hukum keperdataan;
b. mengoordinasikan penyelesaian melalui jalur mediasi;
c. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban tergugat maupun penggugat dan masalah yang menjadi obyek perkara;
d. menjadi kuasa hukum dalam melakukan persidangan, baik sebagai tergugat maupun penggugat;
e. melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
f. membantu menyiapkan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, kesimpulan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan;
g. menyiapkan serta memberikan pendampingan kepada saksi terkait dengan perkara; dan/atau
h. mengusulkan ahli yang mempunyai kompetensi sesuai materi perkara.
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan kepada Pejabat yang menghadapi Sengketa Tata Usaha Negara.
(2) Dalam melakukan penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro
Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat dan saran dalam penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara;
b. menyiapkan administrasi Sengketa Tata Usaha Negara;
c. menjadi kuasa hukum dalam melakukan persidangan;
d. menyiapkan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, kesimpulan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam beracara di Pengadilan;
e. menyiapkan dan/atau memberikan pendampingan saksi yang diperlukan di persidangan;
f. melakukan pemantauan pelaksanaan penyelesaian sengketa di pengadilan tata usaha negara.
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan dalam hal terdapat perkara Uji Materiil terhadap UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Dalam melakukan penyelesaian perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Penyelesaian perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyusun jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, tambahan keterangan pemerintah, dan/atau alat bukti;
b. menyiapkan saksi dan/atau ahli terkait objek permasalahan; dan
c. menyusun kesimpulan pemerintah.
(4) Mekanisme penanganan perkara Uji Materiil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian sengketa persaingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dapat diberikan kepada Pejabat dan UPT yang menghadapi sengketa persaingan usaha.
(2) Dalam melakukan penyelesaian sengketa persaingan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat, dan saran dalam penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha;
b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan dokumen dan administrasi sengketa persaingan usaha yang sedang ditangani;
dan/atau
c. menjadi kuasa hukum dalam melakukan persidangan.
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g diberikan kepada Pejabat dan UPT yang menghadapi Sengketa Informasi Publik.
(2) Dalam melakukan penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat, dan saran dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan bahan, materi, atau dokumen Sengketa Informasi Publik yang sedang ditangani;
dan/atau
c. menyiapkan administrasi proses sengketa yang sedang ditangani.
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dapat diberikan kepada Pejabat, UPT, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti yang menghadapi Sengketa Pelayanan Publik.
(2) Dalam melakukan penyelesaian Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi
Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum mengenai Sengketa Pelayanan Publik; dan/atau
b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan dokumen dan administrasi.
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i diberikan kepada Pejabat, UPT, Pegawai ASN dan/atau Purnabakti yang menghadapi sengketa arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan .
(2) Dalam melakukan penyelesaian arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Penyelesaian sengketa arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban dalam proses arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan; dan/atau
b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi.
(1) Advokasi Hukum berupa Pendampingan Saksi dan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j diberikan kepada Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti yang menjadi saksi atau ahli.
(2) Dalam memberikan keterangan sebagai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti harus berdasarkan surat penugasan dari pimpinan unit organisasi yang bersangkutan.
(3) Pendampingan saksi dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli;
b. memberikan konsultasi yang berkaitan dengan materi;
c. memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum acara;
d. mendampingi saksi atau ahli di instansi penegak hukum dan/atau badan peradilan; dan/atau
e. melakukan koordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian.
Dalam hal pelaksanaan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan proses persidangan di pengadilan secara elektronik, pelaksana Advokasi Hukum harus menggunakan akun surat elektronik kedinasan.
Bagan alur prosedur dan format surat Advokasi Hukum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.