Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun
2024. 2.
Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.