Correct Article 79
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pembinaan Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi Kearsipan Kementerian menjadi tanggung jawab lembaga dan/atau Unit Organisasi yang memiliki tugas, fungsi, serta wewenang dalam melakukan pembinaan SDM Kementerian.
(2) Peningkatan kompetensi arsiparis menjadi tanggung jawab Lembaga, Unit Organisasi dan/atau Unit Kerja yang memiliki tugas, fungsi, serta wewenang dalam melakukan peningkatan kompetensi pejabat fungsional.
(3) Peningkatan kemampuan teknis kearsipan fungsional umum dan fungsional kearsipan lainnya menjadi tanggung jawab Unit Organisasi dan/atau Unit Kerja yang memiliki tugas, fungsi, serta wewenang dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan dan pengelolaan kearsipan kementerian.
Your Correction
