Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat pelaksana dan PPPK/Non PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 merupakan ASN yang memiliki kemampuan teknis kearsipan yang diperoleh dari bimbingan teknis ditugaskan oleh pejabat yang berwenang pada unit kerja/satuan kerja yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengelolaan arsip dinamis. (2) Ketentuan kategori, jenjang, tugas dan tanggung jawab pejabat pelaksana dan PPPK/NonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction