Correct Article 64
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Lokasi gedung penyimpanan arsip inaktif dapat berada di kantor utama dan/atau di luar kantor utama.
(2) Lokasi gedung penyimpanan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan segala sesuatu yang dapat membahayakan dan/atau mengganggu keamanan fisik dan informasi arsip.
(3) Gedung penyimpanan arsip inaktif yang berada di kantor utama dan/atau di luar kantor utama paling sedikit menghindari faktor-faktor kondisi lokasi yang meliputi:
a. tingkat kandungan polusi udara tinggi;
b. bekas hutan dan/atau perkebunan;
c. daerah rawan kebakaran;
d. daerah rawan banjir, gempa dan/atau tsunami;
e. manusia, hewan dan/atau serangga yang berpotensi dapat merusak dan mengilangkan fisik dan informasi arsip;
f. keramaian publik; dan/atau
g. faktor berbahaya dan pengganggu lainnya.
Your Correction
