Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lokasi gedung penyimpanan arsip inaktif dapat berada di kantor utama dan/atau di luar kantor utama. (2) Lokasi gedung penyimpanan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan segala sesuatu yang dapat membahayakan dan/atau mengganggu keamanan fisik dan informasi arsip. (3) Gedung penyimpanan arsip inaktif yang berada di kantor utama dan/atau di luar kantor utama paling sedikit menghindari faktor-faktor kondisi lokasi yang meliputi: a. tingkat kandungan polusi udara tinggi; b. bekas hutan dan/atau perkebunan; c. daerah rawan kebakaran; d. daerah rawan banjir, gempa dan/atau tsunami; e. manusia, hewan dan/atau serangga yang berpotensi dapat merusak dan mengilangkan fisik dan informasi arsip; f. keramaian publik; dan/atau g. faktor berbahaya dan pengganggu lainnya.
Your Correction