Correct Article 60
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pembentukan panitia penilai arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(2) Panitia penilai arsip paling sedikit memenuhi unsur :
a. Pimpinan UKK sebagai ketua merangkap anggota;
b. Pimpinan UKO sebagai wakil ketua;
c. Pimpinan UKP dan/atau USKP selaku pencipta arsip yang akan diserahkan sebagai anggota; dan
d. Arsiparis sebagai anggota.
(3) Panitia penilai arsip bertugas melakukan penilaian arsip yang akan diserahkan.
Your Correction
