Correct Article 58
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Arsip statis kementerian wajib diserahkan kepada ANRI.
(2) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan:
a. nilai informasi arsip;
b. keamanan dan keselamatan arsip;
c. aksesibilitas arsip statis;
d. kearifan lokal; dan
e. peraturan perundang-undangan.
(3) Penyerahan arsip statis dilaksanakan dengan memperhatikan format dan media arsip yang akan diserahkan
(4) Arsip statis yang diserahkan oleh UKK kepada ANRI merupakan arsip yang autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan.
(5) Dalam hal arsip statis yang diserahkan tidak autentik maka UKK melakukan autentikasi.
(6) Dalam hal arsip statis yang tidak diketahui penciptanya maka autentikasi akan dilakukan oleh ANRI.
Your Correction
