Correct Article 56
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Arsip yang tercipta dari pelaksanaan pemusnahan arsip wajib disimpan oleh UKP dan/atau USKP, UKO dan UKK.
(2) Arsip yang tercipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keputusan pembentukan panitia pemusnahan arsip;
b. notulen rapat panitia pemusnahan arsip pada saat melakukan penilaian;
c. surat pertimbangan dari panitia penilai arsip kepada pimpinan UKO dan UKK yang menyatakan bahwa arsip yang diusulkan musnah dan telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan;
d. surat persetujuan pemusnahan dari Pimpinan UKK;
e. surat persetujuan pemusnahan dari Kepala ANRI untuk pemusnahan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 tahun;
f. keputusan pimpinan UKK tentang penetapan pelaksanaan pemusnahan arsip;
g. berita acara pemusnahan arsip; dan
h. daftar arsip yang dimusnahkan.
(3) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sebagai arsip vital.
(4) Berita acara dan daftar arsip yang dimusnahkan ditembuskan kepada ANRI.
Your Correction
