Correct Article 52
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah, bentuk dan media arsip.
(2) Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penyeleksian arsip inaktif;
b. penataan arsip inaktif yang akan dipindahkan; dan
c. pembuatan daftar arsip inaktif yang akan dipindahkan.
(3) Pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah melewati masa retensi arsip aktif berdasarkan JRA.
(4) Pemindahan arsip inaktif dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilampirkan daftar arsip.
(5) Pembuatan daftar arsip inaktif yang dipindahkan meliputi daftar berkas dan daftar isi berkas.
(6) Berita acara dan daftar arsip inaktif yang dipindahkan ditandatangani masing-masing pimpinan yang menyerahkan kepada pimpinan yang menerima.
Your Correction
