Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilaksanakan sesuai dengan jenjang pengorganisasian penyelenggaraan pengelolaan arsip dinamis kementerian dengan tahapan sebagai berikut: a. Pemindahan arsip inaktif dari USKP ke UKP menjadi tanggung jawab pimpinan USKP; b. Pemindahan arsip inaktif dari UKP ke UKO menjadi tangung jawab pimpinan UKP; c. Pemindahan arsip inaktif dari UKO ke UKK menjadi tangung jawab pimpinan UKO; dan d. Penyerahan arsip statis dari UKK ke ANRI menjadi tanggung jawab pimpinan UKK.
Your Correction