Correct Article 45
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Identifikasi arsip vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan dalam menganalisis tugas dan fungsi organisasi, pendataan, pengolahan, penentuan arsip vital, dan penyusunan daftar arsip vital.
(3) Pelindungan arsip vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b meliputi:
a. duplikasi;
b. pemencaran (Disparsial); dan
c. dengan peralatan khusus (Vaulting).
(4) Pengamanan arsip vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b meliputi:
a. sistem keamanan ruang penyimpanan;
b. penempatan arsip di ruang penyimpanan;
c. desain bangunan gedung penyimpanan; dan
d. peralatan pencegahan kebakaran.
(5) Penyelamatan arsip vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c meliputi:
a. evakuasi arsip vital
b. identifikasi jenis dan kondisi kerusakan arsip vital; dan
c. pemulihan (recovery) arsip vital.
(6) Pemulihan arsip vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c meliputi:
a. stabilisasi dan pelindungan arsip yang dievakuasi;
b. penilaian tingkat kerusakan;
c. pelaksanaan penyelamatan;
d. prosedur penyimpanan kembali; dan
e. evaluasi.
Your Correction
