Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi arsip vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan dalam menganalisis tugas dan fungsi organisasi, pendataan, pengolahan, penentuan arsip vital, dan penyusunan daftar arsip vital. (3) Pelindungan arsip vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b meliputi: a. duplikasi; b. pemencaran (Disparsial); dan c. dengan peralatan khusus (Vaulting). (4) Pengamanan arsip vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b meliputi: a. sistem keamanan ruang penyimpanan; b. penempatan arsip di ruang penyimpanan; c. desain bangunan gedung penyimpanan; dan d. peralatan pencegahan kebakaran. (5) Penyelamatan arsip vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c meliputi: a. evakuasi arsip vital b. identifikasi jenis dan kondisi kerusakan arsip vital; dan c. pemulihan (recovery) arsip vital. (6) Pemulihan arsip vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c meliputi: a. stabilisasi dan pelindungan arsip yang dievakuasi; b. penilaian tingkat kerusakan; c. pelaksanaan penyelamatan; d. prosedur penyimpanan kembali; dan e. evaluasi.
Your Correction