Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan arsip vital dilakukan melalui: a. Identifikasi; b. Penataan arsip vital; dan c. Penyusunan Daftar Arsip Vital. (2) Daftar arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. nomor urut; b. jenis arsip; c. tingkat perkembangan; d. kurun waktu; e. jumlah; f. jangka panjang; g. lokasi simpan; h. metode pelindungan; dan i. keterangan.
Your Correction