Correct Article 43
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pemeliharaan arsip vital menjadi satu kesatuan dengan sistem pengelolaan arsip aktif.
(2) Pemeliharaan arsip vital dilaksanakan berdasarkan program dan pengelolaan arsip vital.
(3) Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. identifikasi;
b. pelindungan dan pengamanan; dan
c. penyelamatan dan pemulihan.
(4) Pelaksanaan program arsip vital dilaksanakan dalam satu kesatuan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana.
(5) Pemeliharaan arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pimpinan UKP dan/atau USKP.
Your Correction
