Correct Article 41
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pelaksanaan alih media dilakukan dengan membuat Berita Acara yang disertai dengan Daftar Arsip Alih Media.
(2) Berita Acara alih media arsip dinamis paling sedikit memuat:
a. waktu pelaksanaan;
b. tempat pelaksanaan;
c. jenis media;
d. jumlah arsip;
e. keterangan proses alih media yang dilakukan;
f. pelaksana; dan
g. penandatangan oleh pimpinan USKP dan/atau UKP.
(3) Daftar arsip dinamis yang dialihmediakan paling sedikit memuat:
a. unit pengolah;
b. nomor urut;
c. jenis arsip;
d. jumlah arsip;
e. kurun waktu; dan
f. keterangan.
(4) Pelaksanaan alih media arsip dinamis ditetapkan oleh pimpinan USKP dan/atau UKP.
Your Correction
