Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan alih media dilakukan dengan membuat Berita Acara yang disertai dengan Daftar Arsip Alih Media. (2) Berita Acara alih media arsip dinamis paling sedikit memuat: a. waktu pelaksanaan; b. tempat pelaksanaan; c. jenis media; d. jumlah arsip; e. keterangan proses alih media yang dilakukan; f. pelaksana; dan g. penandatangan oleh pimpinan USKP dan/atau UKP. (3) Daftar arsip dinamis yang dialihmediakan paling sedikit memuat: a. unit pengolah; b. nomor urut; c. jenis arsip; d. jumlah arsip; e. kurun waktu; dan f. keterangan. (4) Pelaksanaan alih media arsip dinamis ditetapkan oleh pimpinan USKP dan/atau UKP.
Your Correction