Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d, dapat dilakukan alih media. (2) Alih media arsip dilaksanakan dalam bentuk dan dalam media apapun sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Fisik arsip yang telah dilakukan alih media tetap disimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Arsip hasil alih media diautentikasi oleh pimpinan USKP dan/atau UKP dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan arsip hasil media.
Your Correction