Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) paling sedikit memuat: a. Unit Pengolah; b. Nomor Berkas; c. Kode Klasifikasi; d. Uraian Informasi berkas; e. Kurun Waktu; f. Jumlah; dan g. Keterangan. (2) Daftar isi berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) sekurang-kurangnya memuat: a. Nomor Berkas; b. Nomor Item Arsip; c. Kode Klasifikasi; d. Uraian Informasi Arsip; e. Tanggal; f. Jumlah; dan g. Keterangan.
Your Correction