Correct Article 28
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Rangkaian proses kegiatan dalam pembuatan dan/atau penerimaan arsip harus didokumentasi oleh USKP, UKP, UKO, dan UKK.
(2) USKP, UKP, UKO, dan UKK wajib menyimpan dokumentasi pembuatan dan/atau penerimaan.
(3) Pembuatan dan/atau penerimaan arsip harus dijaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) USKP dan UKP bertanggung jawab terhadap keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang telah diciptakannya.
Your Correction
