Correct Article 26
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pembuatan arsip sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) huruf a sebelum didistribusikan kepada pihak yang berhak harus diregistrasi oleh pihak pembuat arsip secara cepat dan tepat, lengkap, serta aman.
(2) Pembuatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah setelah dibuat oleh pejabat yang berwenang.
(3) Arsip yang telah dibuat, diregistrasi dan didistribusikan kepada pihak yang berhak pada lingkup internal maupun eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan pengendalian naskah dinas.
(4) Pengendalian naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan..
Your Correction
