Correct Article 23
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) USKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam pengolahan arsip aktif dan arsip vital lingkup Unit Satuan Kerja dan/atau SKPD.
(2) USKP memiliki fungsi:
a. pengelolaan arsip aktif dan arsip vital Unit Satuan Kerja;
b. pengolahan dan penyajian arsip aktif dan arsip vital menjadi informasi;
c. pemindahan arsip inaktif oleh Kepala Unit Satuan Kerja dan/atau SKPD kepada Unit Kerja dan/atau Lembaga Arsip Daerah; dan
(3) USKP memiliki tugas:
a. melaksanakan pengelolaan arsip aktif dan arsip vital Unit Satuan Kerja;
b. mengolah dan menyajikan arsip aktif dan arsip vital menjadi informasi;
c. melaksanakan pemindahan arsip inaktif oleh Kepala Unit Satuan Kerja; dan
d. unit Pengolah bertanggung jawab mengelola central file.
Your Correction
