Correct Article 20
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam koordinasi penyelenggaraan pengelolaan arsip dinamis pada lingkup Kementerian.
(2) UKK memiliki fungsi:
a. pengelolaan arsip inaktif dari UKO dan/atau UKP di Kementerian;
b. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;
c. penyerahan arsip statis oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri selaku pimpinan pencipta arsip kepada ANRI; dan
d. pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan arsip dinamis Kementerian.
(3) UKK memiliki tugas:
a. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari Unit Pengolah di Kementerian;
b. mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKK dan SIKK;
c. melaksanakan pemusnahan arsip di Kementerian;
d. mempersiapkan bahan penyerahan arsip statis oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri selaku Pimpinan Pencipta arsip kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA;
e. melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan arsip dinamis Kementerian; dan
f. dalam melaksanakan tugas dan fungsi UKK bertanggungjawab dalam mengelola Pusat Penyimpanan Arsip (Pusimpar) Kementerian.
(4) Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) UKK menyiapkan rancangan kebijakan untuk ditetapkan oleh Menteri.
(5) UKK bertanggung jawab dalam mengelola Pusat Penyimpanan Arsip (Pusimpar) Kementerian.
Your Correction
