Correct Article 19
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) USKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berada pada Unit Satuan Kerja yang memiliki tugas dan fungsi
dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
(2) USKP dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja.
(3) Pelaksana USKP dilaksanakan oleh PPK.
(4) Tata Usaha USKP dilaksanakan oleh Asisten Satuan Kerja yang memiliki Urusan TU/Umum/RTA.
Your Correction
