Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berada pada Sekretariat Unit Organisasi. (2) UKO dipimpin oleh Pimpinan UKO. (3) Pelaksana Pembina UKO dipimpin oleh Sekretaris UKO. (4) Pelaksana UKO dilaksanakan oleh Kepala Bagian yang salah satu tugas dan fungsinya menangani kearsipan. (5) Tata Usaha UKO dilaksanakan oleh Kepala Subbagian yang salah satu tugas dan fungsinya menangani kearsipan.
Your Correction