Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berada pada Sekretariat Jenderal. (2) UKK dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. (3) Pelaksana Pembina UKK dipimpin oleh Kepala Biro Umum. (4) Pelaksana UKK dilaksanakan oleh Kepala Bagian Administrasi Perkantoran. (5) Tata Usaha Unit Kearsipan dilaksanakan oleh Kepala Sub Bagian Kearsipan Biro Umum.
Your Correction