Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berfungsi untuk: a. mewujudkan arsip dinamis sebagai sumber informasi dalam penyusunan rencana, program, kegiatan Kementerian, Unit Organisasi, Unit Kerja, Satuan Kerja. b. menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian, Unit Organisasi, Unit Kerja, Satuan Kerja; c. menjamin penggunaan informasi arsip dinamis hanya kepada pihak yang berhak; dan d. ketersediaan arsip sebagai sumber informasi dalam penetapan pengambilan keputusan dan kebijakan pimpinan.
Your Correction